Langkah-langkah Pembuatan KTP Online Menggunakan Smartphone, Yuk Simak!

by -246 Views

Membuat dokumen fisik seperti KTP sekarang lebih mudah dengan bantuan internet. KTP dapat dibuat hanya dengan menggunakan HP.

Sebelumnya, pastikan untuk mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Aplikasi ini saat ini hanya tersedia untuk pengguna Android, belum tersedia untuk perangkat iOS.

Dengan KTP digital, akan lebih memudahkan masyarakat. Salah satunya adalah tidak perlu lagi melihat data kependudukan dalam kartu fisik, namun hanya dengan membuka aplikasi di HP.

Data dalam KTP dapat digunakan untuk mengakses sejumlah layanan. Namun perlu diingat bahwa KTP dalam bentuk fisik tetap diperlukan, mengingat tidak semua daerah memiliki akses internet yang memadai untuk mengakses aplikasi IKD.

Berikut adalah cara membuat KTP secara online melalui aplikasi IKD:
Buka aplikasi IKD di ponsel
Isi data diri (NIK, email, nomor HP)
Klik ‘verifikasi data’
Lakukan verifikasi wajah
Setelah pendaftaran di HP selesai, pemohon harus mendatangi petugas operator di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (dukcapil) setempat untuk mendapatkan dan melakukan pemindaian (scan) kode QR
Cek email yang didaftarkan untuk mendapatkan 6 digit PIN guna aktivasi KTP digital di aplikasi IKD
Klik ‘aktivasi’
Masukkan kode aktivasi atau PIN tersebut dan kode captcha di kolom yang tersedia, lalu klik ‘aktifkan’
Masuk ke aplikasi IKD dengan PIN yang telah diaktivasi
KTP digital berhasil dibuat

Sumber: CNBC Indonesia

(npb/npb)