Periksa Sendiri Risiko yang Dapat Merusak Masa Depan Melalui SLIK OJK

by -303 Views

Anda perlu memeriksa skor kredit jika ingin melakukan kegiatan keuangan lainnya. Banyak cerita tentang masyarakat yang tidak dapat memperoleh KPR atau pekerjaan karena skor kredit yang buruk.

Untuk memeriksa skor kredit, Anda dapat menggunakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dimiliki oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebelumnya, pengecekan dilakukan melalui BI Checking.

SLIK menyediakan layanan Ideb yang berisi informasi riwayat kredit masyarakat dari berbagai lembaga keuangan. Di dalamnya terdapat data dari bank dan lembaga keuangan lainnya.

Selain itu, OJK juga sedang mengembangkan pusat data Fintech Lending (Pusdafil) untuk mengintegrasikan data dari fintech lending, terutama terkait pengajuan pinjaman online (pinjol).

Untuk melakukan pengecekan skor kredit, Anda perlu menyiapkan sejumlah persyaratan yang diperlukan. Selanjutnya, Anda dapat mengakses situs idebku.ojk.go.id.

Berikut ini adalah persyaratan untuk pengecekan SLIK:

1. Syarat Debitur Perseorangan:
– KTP untuk Warga Negara Indonesia
– Paspor bagi Warga Negara Asing

2. Syarat Debitur Badan Usaha:
– Identitas Pengurus (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)
– NPWP badan usaha
– Akta pendirian/anggaran dasar pertama
– Perubahan anggaran dasar terakhir yang menunjukkan perubahan kepengurusan Badan Usaha

3. Syarat Debitur yang meninggal dunia:
– Identitas ahli waris (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)
– Dokumen asli yang menerangkan kematian debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang
– Dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan/ahli waris

Berikut ini adalah cara untuk memeriksa skor kredit secara online:

1. Masuk ke situs idebku.ojk.go.id
2. Klik tombol pendaftaran
3. Isi data yang diminta, termasuk jenis debitur, kewarganegaraan, jenis identitas debitur, dan nomor identitas
4. Isi data diri, termasuk nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat, provinsi, email, dan nomor ponsel
5. Klik tombol Selanjutnya
6. Unggah foto identitas, foto diri dengan kartu identitas, dan foto diri sesuai dengan petunjuk yang disediakan
7. Klik Selanjutnya
8. Jika data telah sesuai, centang pada keterangan bahwa seluruh data yang disampaikan benar dan siap untuk tunduk pada syarat serta ketentuan di OJK, lalu tekan tombol Ajukan Permohonan
9. Anda akan menerima pemberitahuan bahwa pendaftaran berhasil dengan nomor pendaftaran yang dapat disalin
10. Tekan tombol Tutup untuk menutup notifikasi
11. Anda dapat memeriksa status permohonan dengan menekan tombol Status Layanan dan memasukkan nomor pendaftaran
12. OJK akan memproses permohonan dan mengirimkannya melalui email dalam waktu maksimal 1 hari setelah permohonan selesai.

Artikel Selanjutnya: Kredit Macet Pinjol Naik, OJK Perkuat Mitigasi Risiko Fintech.

*(dce)*